Catatan Penting OTT Pejabat Pemkab Bekasi yang Mengejutkan

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah OTT KPK langsung gerak cepat mengungkap kasus suap pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pejabat Kabupaten Bekasi termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), total duit yang diamankan berjumlah Rp 1,5 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar dalam mata uang dolar Singapura, sedangkan Rp 500 juta berbentuk rupiah. 

Berikut catatan penting dari OTT kasus suap pejabat Pemkab Bekasi:

1. Bupati Bekasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

2. Commitment Fee Suap Meikarta Baru Terealisasi Rp 7 M

Dari total commitment fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar, pihak Lippo Group baru membayar Rp 7 miliar kepada pihak-pihak terkait.

“Diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” kata Laode. 

Uang suap itu dibagi-bagi melalui sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi. Namun uang suap belum semua diberikan seperti yang dijanjikan.

3. Direktur Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Laode. 

4. Nama Artis Jadi Kode Suap Meikarta

Dalam kasus suap Meikarta, nama para pejabat Pemkab Bekasi disamarkan menggunakan sandi-sandi berupa nama artis.

“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain ‘melvin’, ‘tina toon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” ujar Laode. (detik)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker