Partai Bulan Bintang Bahas Strategi Caleg Raih Suara Maksimal

Abadikini.com, PALEMBANG – Ketua DPC PBB (Partai Bulan Bintang) Palembang Chandra Darmawan menyatakan optimis bisa meraup suara maksimal pada Pileg 2018.

Pasalnya Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Calon Legislatif (Caleg) yang digelar 6-7 Oktober 2018 ini juga salah satunya membahas tata cara meraih suara (strategi pemenangan) sesuai aturan.

“Kami yakin bisa meraih suara yang signifikan pada Pileg 2019 mendatang. Dalam Bimtek, kami juga bicarakan tentang tata cara kampanye, tata cara meraih suara (strategi pemenangan) sesuai aturan,” ungkap Chandra Darmawan pada pembukaan Bimtek PBB Kota Palembang di kantor sayap partai Manadhil, Sabtu (6/10/2018) dikutip dari SRIPOKU.

Bimtek yang diikuti 49 Caleg dilakukan sebagai salah satu dasar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama mengenai pelaporan dana kampanye setiap Caleg.

“Laporan dana kampanye salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Baik secara kepartaian maupun individu setiap Caleg. Tentu, setiap caleg harus paham aturan yang berlaku, sehingga dalam proses kampanye tidak terjadi pelanggaran,” kata Candra.

Menurut Chandra, Bimtek harus dilaksankan dan dipahami secara utuh oleh setiap Caleg untuk Kota Palembang. Pasalnya, jika laporan tidak sesuai dengan yang dilakukan. Maka Caleg bisa di diskualifikasi.

“Mari kita bersatu agar bisa menang. Jangan saling sikut, jangan saling rebut. Raih suara sebanyak-banyaknya. Kamu menargetkan, PBB Palembang bisa dapat satu Fraksi di DPRD Palembang atau 4 kursi,” kata Candra yang juga anggota Komisi II DPRD Palembang.

Sementara Ketua DPP PBB Bidang Pembinaan, Dwianto Ananias mengatakan, setiap Caleg harus membaut laporan dalam masa kampanye, hal itu sesuai dengan PKPU 24 dan 29 2018 tentang dana kampanye.

Menurutnya, 2019, PBB akan lebih fokus pada pemenangan setiap Caleg di seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR RI.

“Tentu untuk meraih kemenangan, harus punya strategi. Yang paling penting semua Caleg harus paham aturan. Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam proses kampanye,” katanya.

Salah seorang pemateri Bimtek DPC PBB Palembang, Abdul Rohman mengatakan, dana kampanye dan dana pribadi harus dipisahkan atau tidak bisa disatukan.

Dimana, untuk sumbangan pribadi setiap Caleg maksimal menerima bantuan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara bantuan dari perusahaan maksimal Rp 25 miliar.

“Laporan harus jelas. Karena pasti akan diaudit. Pemilu Legislatif ini ada 3 asas yg diutamakan. Pertama, harus punya dasar hukum, harus transparan dan terakhir bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (ak.sripoku)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker