Ini Yang Akan Dilakukan Pedagang Kartu SIM Seluler Jika Tuntutannya Tidak di Penuhi Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA- Sejumlah massa Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melangsungkan aksinya didepan kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi dan Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Mereka menuntut Presiden Jokowi untuk hapuskan Pasal 11 pada PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 yang diubah terakhir PM Kominfo No. 21 tahun 2017 sehingga tidak ada lagi pembatasan registrasi mandiri 1 NIK hanya 3 Simcard dan mencopot mentri Rudiantara. 

Ketua Umum Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) Qutni Tysari Melalui keterangan tertulisnya menyatakan mendukung registrasi kartu perdana sesuai identitas namun menolak pembatasan registrasi 1 NIK dan 3 KK Hanya untuk 3 Kartu Perdana. 

“Karena mudahnya  Akses untuk mendapatkan NIK dan KK, sehingga dengan aturan ini justru mendorong orang menggunakan data milik orang lain” kata Qutni Tysari melalui keterangan tertulisnya yang diterima abadikini.com, Rabu (9/5/2018)

Qutni juga menambahkan, kemkominfo telah dua kali mengingkari janjinya dan berbohong kepada KNCI tentang solusi sistem registrasi di outlet.

“Apapun yang disampaikan oleh Kemenkominfo dan BRTI Sejak 7 dan 8 Mei 2018 di Media, terkait aksi kami dan pembelaan mereka, itu bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya terjadi” kata Qutni

Qutni menegaskan bahwa pihaknya jika sampai pada tanggal 24 Mei 2018 tuntutan tidak dipenuhi, maka akan melakukan gugatan hukum.

“Sampai dengan 24 Mei 2018 apabila tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Bapak Presiden RI, kami akan melakukan langkah gugatan hukum atas peraturan mentri kominfo tersebut” kata Qutni (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker