BRTI Respons Keluhan Pedagang Pulsa Merugi Akibat SIM Hangus

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat suara terkait keluhan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) soal kerugian hingga Rp500 miliar akibat kartu prabayar hangus sebelum terjual.

Ketua BRTI Ismail mengatakan penghapusan sejumlah kartu prabayar dilakukan atas temuan jika masih ada kartu aktif yang dijual pedagang seluler dan terindikasi melawan hukum.

“Berdasarkan monitoring dan evaluasi, ditemukenali masih terdapat kartu perdana jasa telekomunikasi prabayar yang dijual dalam keadaan aktif dan/atau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), untuk melakukan registrasi Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan secara tanpa hak dan/atau melawan hukum,” jelas Ismail melalui rilisnya, Senin (11/3/2019).

Ismail mengatakan respons tersebut telah disampaikan kepada pihak KNCI melalui surat tertulis pada Rabut (6/3).

Untuk itu, BRTI mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menonaktifkan Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu tanpa seizin orang yang bersangkutan.

Ismail juga mengatakan jika BRTI tidak mewajibkan para operator telekomunikasi untuk menonaktifkan kartu perdana yang belum diregistrasi.

“BRTI tidak mewajibkan para operator seluler untuk menonaktifkan (menghanguskan) kartu perdana yang memang belum diregistrasi. Hanya kartu perdana yang sudah diregistrasi dengan identitas orang lain tanpa hak yang wajib dinonaktifkan, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya pihak KNCI melayangkan protes setelah pedagang pulsa mengelukan merugi hingga Rp500 miliar akibat kewajiban registrasi kartu prabayar. Ketua KNCI Azni Tubas mengatakan angka kerugian tersebut lantaran kartu perdana hangus dalam periode 21 Februari hingga 23 Februari 2019.

“Jumlah outlet di Indonesia berdasarkan data operator, ada 300 ribu-an outlet. Angka minimal kartu perdana yang mati tidak terjual anggap sekitar 50 buah dikali 300 ribu outlet, dikali harga rata-rata kartu perdana Rp35 ribu,” jelas Azni, Senin (25/2) bulan lalu.

Atas dasar tersebut, Azni mengatakan KNCI meminta Kemenkominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang mewajibkan agar pengguna kartu SIM meregistrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker