Partai Bulan Bintang Dapat Nomor 19 di Pemilu 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019. Hal ini menyusul putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan PBB terhadap KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya akan menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno nanti malam. Selain itu, dalam rapat itu juga akan diputuskan nomor urut untuk PBB adalah 19.

“Karena nomor 15 sudah digunakan partai lokal. Partai Bulan Bintang (nomor) 19 ya. Sudah pasti iya. Harus ada nomornya,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sementara, Sekertaris Jendral Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor meminta kepada seluruh fungsionaris Partai Bulan Bintang dari DPC hingga DPP agar berdoa dan bermunajad kepada Allah swt. Pasalnya, KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Hari ini Selasa (6/3/2018) Malam di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

“Mohon kepada semua fungsionaris DPP, DPW, DPC Agar nanti malam yang tidak bisa hadir ke KPU RI Berdoa dan bermunajad kepada Allah swt, semoga semua akan berjalan lancar untuk Partai Bulan Bintang” kata Afriansyah Noor melalui siaran persnya yang diterima abadikini.com pada Selasa (6/3/2018)

Selain itu, Afriansyah Noor yang disapa akrab Ferry ini juga memohon kepada seluruh Simpatisan dan Fungsionari Partai Bulan Bintang agar tetap sabar dan tenang, serta jangan sombong karena perjuangan Partai Bulan Bintang masih panjang.

“Semua tetap sabar dan tenang, serta jangan sombong karena perjuangan masih panjang untuk Partai Bulan Bintang menang 2019, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT” tegasnya

Seperti diketahui, Partai Bulan Bintang mendapat undangan dari KPU RI yang akan menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 pada Hari ini, Selasa (6/3/2018) Pukul 19.30 Wib di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Dalam undangan tersebut tertulis acara yang akan dilakukan adalah Penetapan Partai Politik Pemilu tahun 2019 dan Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Dalam pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 pada Minggu 18 Februari 2018 lalu, 14 partai telah memiliki nomor. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula empat partai lokal, khusus untuk Aceh. (ak.Siti)

Berikut daftar lengkap nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Garuda
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Perindo
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hanura
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Aceh
  16. Partai SIRA
  17. Partai Daerah Aceh
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker