Pria beristri cabuli anak dibawah umur akhirnya masuk terali besi

abadikini.com, ROKANHULU- Kapolres rokan hulu AKBP Yusuf rahmanto SIK SH melalui Kapolsek Tambusai utara AKP Fauzi SH MH mengatakan bahwa Kapolsek Tambusai utara benar telah melakukan penahanan terhadap seorang pria beristri inisial (T) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 Sekira pukul 17.00 wib Pelaku TP. Persetubuhan anak dibawah Umur atau Perbuatan Cabul.

Pelaku ditangkap berdasarkan
Laporan polisi nomor: LP/ / XII / 2017/Riau/Res. Rokan Hulu / sek. Tambusai Utara, tanggal  19 Desember 2017.

Tersangka ditangkap atas laporan dari Mursini (71) seirang Ibu Tumah Tangga,yang bertempat tinggal di DU E Rt 008 Rw 002 Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan hulu dengan korban abak kandungnya inisial (HH) umur (15) tahun

Kejadian pencabulan itu terbongkar berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 18.00 wib Pelapor (ibu korban) mendapat Informasi bahwa anaknya yang bernama (HH) berpacaran dengan seorang laki-laki yang bernama (T) yang telah memiliki seorang Istri lalu pelapor menyuruh anaknya tersebut untuk menghubungi laki-laki yang bernama (T) tersebut dan ketika itu lelaki tersebut mengakui bahwa dirinya telah memiliki Istri sementara sebelumnya
dia mengaku kepada pelapor masih Lajang kemudian pelapor menanyakan kepada Sdr (T)tersebut “apakah yang telah kau lakukan terhadap anak saya” dan Sdr (T) mengatakan “saya tidak ada melakukan apa-apa terhadap anak ibuk” jelasnya.

Namun pelapor tidak merasa puas dengan jawaban (T) maka pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira pukul 07.00 wib pelapor kembali menanyakan kepada anaknya dan pada saat itu anak pelapor mengaku “tidak ada melakukan apa-apa”buk terangnya terhadap ibunya.

Karena atas dua jawaban yang sama kemudian pelapor mengatakan “jika tidak melakukan apa-apa ayok kita priksa Ke Dokter” lalu anak tersebut tidak mau dan langsung mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pria inisial (T) sebanyak 3 (tiga) kali kemudian setelah mengetahui hal tersebut pelapor tidak terima atas apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut maka pelapor mencoba untuk mencari dimana keberadaan Terlapor tersebut,akan tetapi tidak ditemukan dan kemudian pada hari Selasa Tgl 19 Desember 2017 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya.

Atas kejadian itu maka pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekitar jam. 16.30 wib Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa Terlapor atau Sdr (T) sedang berada di rumah kediamannya dan kemudian Kapolsek Tambusai Utara AKP FAUZI SH MH memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tambusai utara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor tersebut dan kemudian sekira pukul 17.00 wib anggota Reskrim Polsek Tambusai utara bergerak dan dengan cepat dapat mengamankan terlapor dirumah Kediamannya di DK III E Rt 012 Desa Payung Sekaki Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu
guna untuk dilakukan proses selanjutnya.

Sa’at dilakukan interogasi terhadap dan Sdr ( T ) dia mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Sdri (HH) sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk saat sekarang ini Terlapor diamankan di Rutan Polsek Tambusai Utara guna proses hukum selanjutnya papar AKP Fauzi SH MH. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker