Bupati Rohul Minta ASN jaga Integritas serta Netralitas dalam Pilgubri 2018 dan Pemilu 2019.

Abadikini.com, ROKAN HULU- H.Sukiman (Bupati Rohul) dan Ir. H.Damri Harun,selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul mewakili Aparatur Sipil Negara (ASN) serokan hulu tanda tangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dan Pemilu 2019.

Hal ini diadakan usai Apel Bersama Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Rohul pada Pilgubri tahun 2018 serta Pemilu tahun 2019 di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin pagi (12/3).

Apel Bersama juga dihadiri Dandim 0313 KPR Letkol Inf Beny Setiyanto, Kapolres Rohul‎ AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Ketua PN Pasirpangaraian Sarudi SH.MH, Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Syahrudin M.Sy, Ketua Bawaslu‎ Provinsi Riau, Rusidi Rusdan S.Ag, M.P.di, para Kepala OPD, Camat, Kades se- Rohul dan para ASN Pemkab Rohul.

Dalam arahannya bupati Rokan hulu mengatakan ada 10 poin dalam Pakta Integritas yang harus dita’ati oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Kades se-Rohul pada Pilgubri 2018 dan Pemilu 2019.

Sukiman sangat mengharapkan ASN Pemkab Rohul tidak terlibat dalam politik praktis di pelaksanaan Pilgubri dan Pemilu nanti, sama seperti TNI dan Polri yang sudah bersikap netral di setiap pesta demokrasi.

Ini semua demi terciptanya suatu pemilihan kepala daerah yang aman, tertib dan lancar, sehingga benar-benar rakyat itu memilih dengan hati nurani, bukan karena disuruh oleh orang lain, karena dibayar, karena diberi sesuatu,” jelas Sukiman.

Bupati Sukiman mengaku bagi ASN yang ketahuan terlibat politik praktis tentunya akan diberikan, mulai sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat pungkasnya.

Tinggal melihat sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Kalau dia paham tentang 10 poin yang disampaikan tadi, Insya Allah nggak ada pelanggaran,” imbau Bupati Rohul Sukiman.‎

‎‎Ketua Bawaslu‎ Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengharapkan‎ setelah dilakukan penandatanganan pakta integritas, ada komitmen dari seluruh kepala daerah di Riau, khususnya di Rohul untuk betul-betul berjalan penuh dengan integritas dan zero pelanggaran.

Rusidi mengharapkan indikasi pelanggaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Rohul, tidak perlu lagi terjadi ke depan, apalagi masa kampanye Pilgub‎ri 2018 masih akan berjalan tiga bulan lagi.

“Saat ini sudah hampir berjalan satu bulan dan ke depannya masih ada sekitar tiga bulan. Dan ini tentunya memerlukan komitmen dari seluruh aparatur sipil negara dan kepala desa untuk tidak melibatkan diri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Ketua Bawaslu Riau, juga mengungkapkan dari laporan dan temuan, Bawaslu sudah memproses 34 indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN, dan salah satunya dari Kabupaten Rohul. Sedangkan indikasi pelanggaran dilakukan Sekda Kota Pekanbaru sudah putus.

Dari 34 indikasi pelanggaran, diakuinya 26 di antaranya sudah direkomendasikan Bawaslu Riau ke empat lembaga berwenang di Jakarta, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menpan Reformasi Birokrasi ( RB) serta Kemendagri dalam hal ini Irjen Kemendagri dan Otonomi Daerah urainya.

Dia juga mengaku untuk sanksi terhadap ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tidak menjadi kewenangan Bawaslu, namun kewenangan lembaga terkait.

Tambahnya ,Kalau kita hanya mengumpulkan bukti, kemudian membuat kesimpulan, Dan kalau sudah ada kesimpulan, maka kemudian kita rekomendasikan ke pihak yang berwenang,” jelasnya.

Ditanya apakah ada Komisioner Panwas di Riau diproses terkait indikasi pelanggaran Pemilu, Rusidi mengaku ada satu orang, yakni oknum Panwas di Kabupaten Indragiri Hilir dan sudah diganti atau pergantian antar waktu (PAW) jelasnya. (ak/lubis)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker