Go-Jek Akuisisi 3 Perusahaan Fintech

abadikini.com, JAKARTA- PT Go-Jek Indonesia telah mengakusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technlogyFi (fintech).

Go-Jek sudah melaporkan aksi korporasi itu kepada Bank Indonesia (BI).

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Go-Jek telah menyampaikan langkah akuisisi sebelum bank sentral mengeluarkan batas waktu pelaporan.

Dengan begitu, Go-Jek tidak melanggar ketentuan BI sebagai regulator. ”

Gojek telah menyampaikan urusan akusisi kepada kami,” tutur Pungky di Jakarta, Senin (18/12).

Meski begitu, izin akuisisi tersebut belum dapat diberikan. Sebab, Go-Jek harus lebih dahulu menyerahkan seluruh dokumen terkait untuk selanjutnya diproses. Proses penelitian dan analisis dilakukan BI dalam menentukan perizinan itu akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

”Kalau dokumen lengkap, kami lihat, analisis, dan proses. Lalu, diproses sesuai waktu ditetapkan,” imbuh Pungky.

Karena itu, BI belum bisa memastikan kapan proses perizinan akuisisi Go-Jek bakal rampung.

Hal itu terantung pada kecepatan perusahaan dalam memenuhi seluruh dokumen dibutuhkan.

Pungky mengatakan, pihaknya akan memproses perizinan rencana akuisisi dua fintech, yaitu Kartuku dan Midtrans.

Kedua perusahaan itu merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).

Sedang satu fintech lainnya, Mapan, berada di luar PJSP. Karena itu, perizinan Mapan berada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan itu seiring fungsi BI sebagai regulator pengawas dalam sistem PJSP. ”Satu, BI memastikan ini harus memberi manfaat bagi ekonomi nasional. Kedua, tidak boleh ada praktik dagang atau bisnis model bersifat merugikan. Ketiga, skala usaha harus memenuhi aturan BI,” tegas Pungky

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker