Asosiasi Fintech Apresiasi Langkah Porli Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” kata Adrian melalui keterangannya.

Selanjutnya, lanjut Adrian, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan sebuah agen penagihan karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Menurut Adrian, saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal, di mana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Menurut Adrian, maraknya pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain, dan adanya financing gap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal, dengan mengetahui ciri-cirinya,” ujar Adrian.

“Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker