OJK Minta Masyarakat Waspada Fintech dan Investasi Daring

Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk selalu waspada dengan layanan keuangan digital (Fintech) atau peminjaman peer to peer (P2 lending) Ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

Menurut Tongam langkah pertama, adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” kata Tongam dikutip dari keterangan pers, Selasa.

Lebih lanjut, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” ujar Tongam.

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut.

Langkah pertama adalah mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Lebih lanjut, adalah memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal yang mencakup pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal.

Cakupan lainnya adalah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi P2P lending ilegal.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal.

Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker