OJK Tetapkan Batas Baru Bunga Harian dan Aturan Ekosistem Fintech Lending, Berlaku 1 Januari 2025

Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan batas maksimum bunga harian baru untuk pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku efektif pada Rabu (1/1/2025). Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan meningkatkan keberlanjutan ekosistem fintech lending.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap sebesar 0,3 persen, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Batas Baru untuk Pinjaman Produktif

OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif:

Sektor usaha mikro dan ultra mikro:

Tenor di bawah 6 bulan: 0,275 persen

Tenor di atas 6 bulan: 0,1 persen

Sektor usaha kecil dan menengah:

Tenor di bawah dan di atas 6 bulan: 0,1 persen

Penguatan Ekosistem dan Kriteria Pemberi Dana

Selain pembatasan bunga harian, OJK memperkuat aturan terkait ekosistem LPBBTI, termasuk pengklasifikasian pemberi dana menjadi profesional dan non-profesional:

1. Pemberi Dana Profesional

Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, pemerintah, organisasi multilateral, dan orang perseorangan luar negeri.

Orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan batas penempatan dana maksimum 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

2. Pemberi Dana Non-Profesional

Pihak selain yang disebutkan di atas, termasuk residen dengan penghasilan Rp500 juta ke bawah, dengan batas penempatan dana maksimum 10 persen dari total penghasilan per tahun.

Porsi nominal pendanaan oleh pemberi dana non-profesional maksimum 20 persen dari total nominal outstanding pendanaan, efektif paling lambat 1 Januari 2028.

Kriteria Usia dan Penghasilan Minimum

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, penerima dana wajib memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan. Aturan ini berlaku untuk pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, efektif paling lambat 1 Januari 2027.

Persiapan dan Mitigasi Risiko

OJK meminta penyelenggara LPBBTI untuk mempersiapkan langkah-langkah implementasi aturan baru ini dan melakukan mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

“Penguatan pengaturan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail.

Aturan baru ini diharapkan memberikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlanjutan operasional penyelenggara LPBBTI.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo