LBH Bulan Bintang Buka Bantuan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

Abadikini.com, MADIUN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Madiun, Jawa Timur, mendukung himbauan Menkopolhukan Mahfud MD soal masyarakat yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak usah dibayar walaupun ada penagihan. Bila ada penagihan paksa dan pengancaman serta intimidasi, masyarakat dihimbau

Pembina LBH PBB Kota Madiun, Usman Baraja, SH, mengatakan, pihaknya mengaku ikut merasa geram atas keberadaan pinjol ilegal. Karena itu, LBH PBB Kota Madiun siap memberikan bantuan hukum kepada korban pinjol ilegal secara gratis.

“Kami siap mendampingi untuk membuat laporan ke polisi. Yang terlanjur pinjam, sementara bunga dan denda tidak usah dibayar. Ini sangat memberatkan,” kata Usman Baraja dalam keterangnya, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya lagi, karena pelaku pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, dan hal itu harus dihentikan melalui proses hukum supaya tidak merajalela dan memakan korban lebih banyak.

“Sebenarnya kami menunggu kemauan aparat penegak hukum. Ada beberapa pasal yang bisa digunakan. Diantaranya pasal di KUHP serta pasal pada UU ITE,” ujar ketua Partai Bulan Bintang Kota Madiun itu.

Pelaku pinjol, paparnya, bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 8 Ayat 2 pasal 45b dan pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman 9-10 tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.

“Karena ini sifatnya delik aduan, maka kami mendorong korban pinjol ilegal untuk melapor ke polisi. Sekali lagi, kami siap mendampingi saat melapor. Lain lagi kalau aparat kepolisian mengetahui adanya praktek pinjol ilegal, bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban,” tegas pengacara pada kantor advokat, UB & UB Partner itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker