Kewajiban Memiliki SIM A Umum bagi Driver Taksi Online Berlaku Efektif Februari 2018

abadikini.com, JAKARTA – Driver taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

“Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018,” ujarnya, Sabtu.

Baca juga: Ini Dia Cara Meningkatkan SIM A Menjadi SIM A Umum

Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online.

Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.

“Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat,” paparnya.

 

 

Baca juga: Menhub: Bikin SIM A Umum Biayanya Murah, Driver: Biaya Pembuatan SIM A Umum 700 Ribu Lebih  

Menurut dia, SIM A Umum perlu dimiliki driver mengingat mobil plat hitam para pengemudi ojek online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.

“Nah, kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah,” guraunya.

Baca juga: SIM A Umum Hanya untuk Driver Taksi Online yang Telah Memiliki SIM A Selama Setahun

Aturan soal SIM A Umum sebelumnya dikritik para pengemudi taksi online. Mereka bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa.

Para driver merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

“Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau),” ujar Budi.

Budi menegaskan, jika driver taksi online tak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang beroperasi.

“Sanksinya tidak boleh beredar. Kalau setelah tiga bulan dilarang beredar,” pungkasnya. (adm.ak)

 

Sumber: Kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker