SIM A Umum Hanya untuk Driver Taksi Online yang Telah Memiliki SIM A Selama Setahun
abadikini.com, JAKARTA – Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, SIM A Umum untuk para pengemudi taksi online baru dapat diproses dengan ketentuan khusus.
” SIM A umum baru bisa diajukan jika pengemudi sudah memiliki SIM A selama satu tahun,” ujarnya, Sabtu (11/11/2017).
Setelah SIM A Umum terbit, SIM A akan ditarik.
“Meski SIM A ditarik, apabila pengemudi ingin menggunakan kendaraannya untuk kepentingan pribadi, artinya bukan untuk angkutan penumpang, maka dapat menggunakan SIM A umum,” paparnya.
Menurutnya, proses pembuatan SIM A dan SIM A umum tak jauh berbeda. Meski demikian ada dua tahap pembuatan yang membedakan keduanya.
“Kalau bikin SIM A umum ada tahapan uji simulator dan uji psikologi. Dua tahapan ini tidak ada di proses pembuatan SIM biasa,” tururnya.
Akhir Januari 2018 merupakan batas akhir peningkatan SIM A menjadi SIM A Umum bagi para pengemudi taksi online.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengatakan, bagi pengemudi taksi online yang tak memiliki SIM A umum setelah bulan Januari 2017 dilarang mengemudikan taksi online. (adm.ak)
Sumber: Kompas