Direktur Salah Satu BUMN Nekat Korupsi akibat Kecanduan Bermain Golf

abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita rumah milik mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Sudi Wantoko merupakan tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran fiktif tahun 2013-2014. Digaan kerugian negara sesuai audit BPKP sekitar Rp5,2 miliar.

“Kita sudah sita rumah tinggal 300 meter persegi dan luas bangunan 400 meter persegi, Senin (6/11/2017). Semua berlangsung tanpa hambatan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di gedung Kejati DKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Rumah milik tersangka yang disita terletak di Komplek PU, Jakarta Timur . Lahan dam bangunan difaksir sekitar Rp4 miliar.

 

Kecanduan Bermain Golf

Kuat dugaan penetapan tersangka ini, karena mencairkan anggaran yang penggunaannya tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Uang itu diduga digunakan untuk aneka kepentingan pribadi, seperti bermain golf, ” kata Turin.

Tim jaksa penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap pertama ke penuntutan. Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap (P21) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (gubr.ak/pk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker