Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Digelar oleh Bawaslu Rabu Pekan Depan

abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah siap menyidangkan laporan 10 partai politik (Parpol) tentang dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi bertopik “Menyaring Peserta Pemilu 2019” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2017).

Bahkan diungkapkan Fritz Edward Siregar nantinya sidang 10 partai politik yang sudah melapor itu bakal digelar secara terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan Bawaslu melaksanakan proses sidang suatu perkara secara terbuka.

Ke-‎10 partai yang melapor ke Bawaslu tersebut yakni Partai Idaman, PKPI HMP, Partai Bulan Bintang (PBB), PPB, PPPI, PKPI Cut Meutia, Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Partai Republik dan Parsindo.

“Nanti terbuka, artinya si pelapor dan terlapor serta saksi dan para pihak itu harus hadir dalam persidangan,” ungkapnya.

Fritz Edward Siregar menyatakan sidang Bawaslu minggu depan akan berbeda dengan Bawaslu periode sebelumnya yang menggelar sidang secara tertutup.

“Kami akan bertindak secara hakim pemutus terhadap penangnan pelanggaran administrasi. Jadwal sidang akan dimulai pada Rabu 1 November-13 November 2017,” tambahnya. (jar.ak/trb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker