OTT Politisi Golkar Aditya Anugrah Moha Ungkap Fakta Penegak Hukum Masih Bisa Dibeli

abadikini.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (6/10/2017) hingga Sabtu (7/10/2017) di Jakarta dan sekitarnya, diduga terkait pengamanan kasus.

‎Dalam operasi senyap tersebut, ada beberapa pihak yang diamankan, di antaranya politikus Partai Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Aditya Anugrah Moha (AAM), Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwandono‎, dan anggota DPRD Sulut Marlina Moha.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu, dari sebuah mobil milik salah satu pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain, yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR Aditya Anugrah Moha, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwandono.

Suap dimaksudkan agar Sudiwandono yang menjadi majelis hakim, mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Sebelumnya, terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

 

Menurut informasi yang dihimpun berbagai media, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan alias Moha.

Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode, dia juga anggota DPRD Sulut. Aditya Anugrah Moha adalah putra Malina Moha.

Dugaan sementara, Aditya Anugrah Moha‎ menyuap Sudiwandono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, agar memenangkan ibundanya, Marlina Moha, dalam banding.

Sejak akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta, mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar. Padahal, saat itu, 27 September 2017, seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado, untuk menjalani masa tahanan selama lima tahun. Kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan, membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.

‎”Kami punya surat dari Pengadilan Tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan,” ucapnya.

Chandra Palutungan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Sugiyanto bersama hakim anggota Halidja Wally dan Emma Ellyani, memvonis Marlina Moha lima tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pleidoi pribadinya, Marlina Moha mengaku tidak mengetahui adanya proses pinjam uang menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua, dan Ikram Lasinggarung.

Atas kasus ini, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwandono‎ sempat mengklarifikasi alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan Marlina Mona, yakni karena berkas banding dari JPU yang dikirim melalui Pengadilan Negeri Manado kepada pihaknya terlambat.

“Berkasnya terlambat masuk ke pihak kami, jadi saya masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya silakan tanya ke PN Manado,” jelas Sudiwandono beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang melalui humasnya, Moh Alifo Usup, membantah berkasnya terlambat dikirim. (gubr.ak/ts)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker