Soal Dualisme PPP, KPU Tegaskan Berpatokan Pada SK Menkumham

abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menegaskan, KPU hanya akan mengakui kepengurusan Partai Politik peserta pemilu 2019 pada Parpol yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumham,” kata Hasyim kepada wartawan terkait dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Hasyim mejelaskan jika dikemudian dari ada gugatan soal kepengurusan parpol maka KPU berpatokan pada SK Menkumham yang sah.

“Apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU menegaskan berpegang pada SK Menkumham yang ada” jelasnya.

Sementara, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU), Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Nurpati memberikan masukan agar KPU tidak lagi membuat peraturan yang mengesahkan dualisme kepengurusan partai politik (parpol).

“Saya enggak tahu KPU yang dulu itu apa dasarnya membenarkan dua kepengurusan yang sah untuk menandatangani rekomendasi-rekomendasi calon kepala daerah,” ucap Andi.

Andi tidak menyebut partai dengan kepengurusan dualisme mana yang disahkan oleh KPU di masa lalu. Namun, ia hanya katakan, hal itu merupakan kesalahan paling fatal dalam sejarah KPU.

“Saya tidak tahu dasarnya apa, karena jelas dalam Undang-Undang Partai, pimpinan parpol yang sah adalah yang mendapatkan SK Menkumham pada saat tahapan berlangsung,” ujar Andi. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker