Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Dukung Prof Yusril Gugat UU Pemilu dan Perppu Ormas ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan dirinya mendukung penuh langkah Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materil UU Pemilu dan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Zulkifli Hasan langkah hukum yang dilakukan Yusril akan menentukan nasib Indonesia ke depan.

“Kami mendukung penuh langkah hukum Yusril,” ujar Zulkifli dalam pidatonya di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Saya Akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Ketua MPR ini mengaku apa yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini sangat memberikan aura positif bagi masyarakat. Karena masyarakat ingin keadilan ditegakkan.

“Yusril itu tumpuan harapan, menggugat dua hal (uji materi Perppu Ormas dan UU Pemilu),” katanya.

 

Sekadar informasi beberapa waktu lalu Yusril melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Dia menilai pemerintah telah bertindak sewenang-wenang membubarkan ormas dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa proses peradilan.

Selain itu, Yusril juga menyatakan ingin menggugat UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold tersebut dihapuskan. Dengan demikian partai yang sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa mengusung calonnya sendiri di Pilres 2019 nanti.

Sebelumnya, RUU Pemilu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna setelah mendapatkan opsi paket A yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial treshold sebesar 20 atau 25 persen.‎ (sl.jpg.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker