Jawaban Cerdas Dari Prof Yusril Ihza Mahendra Terkait “Perppu Pembubaran Ormas” di ILC TV ONE

abadikini.com, JAKARTA – Salah satu Nara Sumber di Program Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Perppu Ormas itu sangat Multitafsir dan Multiguna.

Dalam Acara yang ditayangkan pada Selasa, 18 Juli 2017 membahas “Panas Setelah Perppu Panas”, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HT) itu juga mengatakan bahwa Perppu Ormas itu bisa digunakan rezim siapa saja dan kapan saja. Karena baginya yang sekarang Pro Rezim tidak dibubarkan tapi kalau ganti rezim akan kena juga dibubarkan.

Salah satu pasal dalam Perppu Ormas yang menjadi perhatian Yusril Ihza Mahendra adalah Pasal 59 Ayat 4 Huruf C. Sebab pasal tersebut berbunyi  Ormas Dilarang: Menganut, Mengembangkan serta Menyebarkan ajaran atau Paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Siapa yang berwenang menafsirkan Pancasila itu? Apa orang yang sedang berkuasa? Kalau orang yang sedang berkuasa diberikan otoritas menafsirkan Pancasila, Saya Pikir Dia akan memberangus lawan – lawan politik yang tidak sepaham dengan Pemerintah” Tegas Yusril

Dalam acara tersebut, Prof Yusril Ihza Mahendra lebih detil dan jelas mematahkan argumen – argumen Menkopolhukam, Wiranto.

Simak Video Tersebut di bawah ini:

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker