PP PERSIS: UU Ormas Sudah Sangat Demokratis, Kenapa Harus ada Perppu?

abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Umum Organisai Masyarakat Islam (Ormas Islam) terbesar ke tiga di Indonesia Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS), Haris Muslim menyayangkan atas langkah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang peraturan Ormas. Menurut Haris, dirinya justru lebih setuju dengan rancangan UU No.17 Tahun 2013 yang sebelumnya.

“Jadi sebetulnya saya termasuk menyayangkan keluarnya Perppu itu karena dengan undang-undang ormas yang lama itu sebetulnya sudah cukup. Jadi kenapa harus ada Perppu ini?,” ujarnya kepada abadikini.com via sambung telepon, Sabtu (15/7/2017).

Pasalnya kata Haris, dalam Perppu tersebut  banyak terdapat pasal karet yang bisa digunakan pemerintah untuk membubarkan suatu Ormas dengan kesewenang-wenangan. Karena itu, ia menyebut bahwa pembentukan Perppu tersebut merupakan suatu kemunduran demokrasi.

“Makanya ini kemunduran demokrasi, karena di RUU yang lama itu sudah demokratis sebenarnya, ada teguran, ada peringatan. Jika memang Ormas itu tetap begitu (bertentangan dengan Pancasila), baru ada tindakan,” ucapnya.

Baca juga: PP PERSIS Sambut Baik Ajakan Prof Yusril Ihza Mahendra Lawan Perppu 02/2017

Haris Juga Menambahkan, sebenarnya Persis setuju dengan sikap bahwa Ormas yang bertentangan dengan NKRI ataupun Pancasila itu harus dibubarkan. Namun, kata Haris, hal itu tidak lantas ditafsirkan sekehendak pemerintah hanya untuk membubarkan Ormas tertentu. Apalagi, tampa adanya suatu bukti bahwa Ormas tertentu itu bertentangan dengan Pancasila.

“Tapi pada intinya kami, untuk hal yang bertentangan dengan Kebhinnekaan, anti NKRI, itu kita setuju. Tapi jangan lantas itu disalahgunakan. Tetap prosedur hukum itu harus dilalui,” pungkas Haris. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker