Mendagri Bilang Jika RUU Pemilu Deadlock Kembali ke Undang-Undang Lama

abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Jika kesepakatan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR masih Deadlock atau buntu, pemerintah memiliki opsi terakhir agar RUU Pemilu kembali ke undang-undang yang lama.

“Pemerintah punya opsi untuk mengembalikan ke UU yang lama. Toh, undang-undang yang lama sama saja, tidak ada perubahan,” kata Tjahyjo Kumolo di kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017) malam.

Menurut dia, pemerintah akan menunggu hasil kesepakatan antara fraksi di DPR RI terkait RUU Pemilu. Ia mengakui, tidak ada kesepakatan yang ditunda dalam rapat kerja pemerintah dengan Pansus RUU Pemilu pada malam ini.

“Saya kira tidak ditunda ya, antara pemerintah dan DPR semua sepakat sejak awal bahwa dari 562 pasal (UU Pemilu) itu minus lima, yang sudah disepakati dengan musyawarah. Tinggal lima poin ini yang dilobi sampai jam 11 (malam), sebenarnya pasal ini sudah baik,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan dari ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy sebagai pemimpin rapat malam tadi, akan dilakukan terlebih dahulu penampungan pandangan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR pada Rabu besok, 12 Juli 2017.

“Pada Rabu, ada pandangan sikap fraksi-fraksi. Toh, nanti pemerintah kan tidak ikut voting di paripurna. Kamis nanti, mengerucut pada pandangan mini fraksi-fraksi,” tegas Tjahjo.

Lalu, Ia menjelaskan, dari pandangan mini fraksi-fraksi tersebut, pemerintah akan menyampaikan pendapat. Dia berharap, ada musyawarah dan mufakat yang tercipta antara pemerintah dan DPR.

“Tinggal nanti dilaporkan dalam paripurna bahwa pansus sudah musyawarah mufakat, apa keinginan pemerintah dan fraksi terakomodir,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker