PBB Dukung Fatwa MUI Tentang Pedoman Bermuamalah Di Sosial Media

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Dr MS Kaban dukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Muamalah melaui media sosial. Ia harapkan dengan adanya fatwa ini kaum beriman bisa beretika dalam bersosmes ria.

“Dukung fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Semoga kaum beriman semakin beretika dalam bermedsos ria,” kata MS Kaban dilaman Twitter pribadinya @hmskaban, Rabu (7/6/2017) malam.

Lebih lanjut mantan Menteri Kehutanan itu mengtwitkan 5 poin penting dari fatwa MUI tersebut.

“Isi fatwa MUI pertama, setiap muslim yg bermuamalah melalui media sosial haram ghibah fitnah namimah dan penyebaran permusuhan,” tulisnya.

Lalu Kedua diharamkan melakukan bullying ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku dan agama

Ketiga, diharamkan menyebarkan berita hoax serta informasi bohong sekalipun didasari tujuan baik.

Kemudia yang Keempat, diharamkan menyebarkan materi pornografi kemaksiatan dan segala hal yg terlarang secara syar’i.

Terakhir bagian Kelima, diharamkan menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan waktu. Merdeka. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker