KPU Tetapkan Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih untuk periode 2017-2022, Jumat (5/5/2017)

Penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih yang berlangsung di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). Anies dan Sandiaga hadir di rapat pleno sementara pesaingnya di Pilgub DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat absen.

Ketua KPU DKI Sumarno membacakan hasil rekapitulasi suara di Pilgub DKI yaitu Ahok Djarot 2.350.366 suara atau 42,04% dan Anies-Sandi 3.240.987 atau 57,96%. Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kemudian membacakan surat keputusan KPU soal penetapan ini.

Dalam sambutannya Ketua KPU DKI Jakata, Sumarno menyatakan bahwa dalam proses yang begitu panjang dalam pilkada tahun 2017 ini akhirnya ditetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Bismillah, maka pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita ucapkan selamat semoga beliau bisa menjalankan amanah lima tahun yang akan datang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Jumat (5/5).

Komisioner KPU kemudian menyerahkan SK kepada Anies dan Sandiaga di atas panggung. Anies kemudian diberi kesempatan untuk memberikan pidato. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker