Potensi Intimidasi Tinggi di Kasus e-KTP LPSK Minta Para Saksi Ajukan Perlindungan

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai berpendapat potensi intimidasi dan ancaman terhadap mereka yang mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun atau yang akan menjadi saksi dalam persidangan itu, cukup tinggi. Untuk itu dia menyarankan agar mengajukan perlindungan ke LPSK. karena menurut dia kasus ini melibatkan nama-nama besar, baik politisi, pejabat dan mantan pejabat.

“Kami mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, untuk mengajukan perlindungan LPSK,” Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (9/3/2017)

“Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” sambungnya.

Kasus korupsi KTP elektronik, menurut Abdul Haris, adalah salah satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK di antaranya untuk membantu mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia, dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), dan ahli.

Pada sidang awal yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi KTP elektronik baru mendudukkan dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Namun, isyarat dari KPK, kasus ini berkembang dan ada pelaku lain selain kedua terdakwa yang disidangkan. Kedua terdakwa sudah mengajukan diri menjadi juctice collaborator dengan membantu penegak hukum memberikan keterangan seluas-luasnya.

“Kita apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (sl.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker