Kasus Ahok, Yusril Bilang Jangan Ada Intervensi Dari Pihak Manapun Juga

abadikini.com – MAKASSAR – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyerukan kepada umat Islam untuk memberi kesempatan kepada pihak kepolisian menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara adil dan objektif.

Hal itu disampaikan dalam ceramahnya di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar pagi ini tadi Jumat (11/11/2016).

Yusril menambahkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok kini sudah mendunia. Karena itu kasus ini harus benar-benar ditangani secara jujur, adil dan obyektif serta sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah polisi akan mampu melaksanakan tugasnya seperti itu atau tidak, Yusril mengatakan dia yakin, Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mampu melaksanakan tugas itu dengan baik.

“Jangan ada intervensi terhadap polisi dari pihak manapun juga,” tegasnya.

Dikatakan Yusril, kalau ada intervensi, maka obyektivitas akan buyar. Presiden Jokowi sebelumnya telah menjamin pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan secara obyektif. “Kita apresiasi komitmen Presiden dan berharap hal itu benar-benar akan menjadi kenyataan,” ujar Yusril.

Dihadapan seribuan jamaah pengajian yang hadir, Yusril mengakui bahwa gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama ini memang tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.

“Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak,” jelas Yusril.

Apakah ahli yang dihadirkan berimbang atau tidak. Semua ini, lanjut Yusril, menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian kita dalam menangani perkara yang sensitif dan kental sekali nuansa politiknya.

Yusril menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah Ahok bersalah atau tidak dalam kasus penodaan agama ini. “Sekarang ini baru tahap penyelidikan. Saya masih belum tahu apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Saya bukan hakim,” katanya.

Kalau semua tahapan ini dilalui nantinya, lanjut dia, maka pengadilan-lah yang berwenang memutuskan Ahok terbukti bersalah atau tidak.

Yusril mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisilah yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak. Namun andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI.

“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yg diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, Yusril berharap, kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan, ungkapnya.

Lanjut Yusril, andai polisi menyatakan bahwa kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” ujarnya.

Pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatian menangani permasalahan ini karena langkah apapun yang ditempuh, semuanya berisiko. “Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal,” tegasnya. (sp.kb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker