Jika Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Yusril: OSO Akan Pidanakan Seluruh Anggota KPU

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengikuti putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang Oso sebagai Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, putusan itu tak tepat Keputusan MK dibuat jauh sebelum penetapan daftar tetap calon anggota DPD. Saat itu KPU baru menetapkan daftar sementara.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan setiap orang yang merasa haknya dirugikan berhak untuk melakukan perlawanan, termasuk juga terhadap berlakunya suatu kaidah atau norma hukum.

“Hal itu tidak saja berlaku terhadap norma UU (yang bisa dilawan ke MK), maupun terhadap norma peraturan di bawah undang-undang, yang bisa dilawan ke MK. Begitu juga terhadap suatu putusan pejabat tata usaha negara, orang yang merasa dirugikan dapat melawannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Yusril dilaman Facebook pribadinya yang diakses Abadikini.com, Selasa (20/11/2018).

Menurut Yusril, bahwa kemudian ada orang yang menggunakan haknya atau tidak, hal itu harus kita hormati sebagai keputusan masing2. OSO memang beda. Dia menggunakan haknya. “Dia (OSO) tahu putusan MK final dan mengikat. Dia tahu pula Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan PKPU No 26/2018 yang dapat diuji secara formil dan materil ke MA. Maka OSO melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, terhadap Keputusan KPU yang menghilangkan nama OSO dari DCT, dia lakukan perlawanan ke PTUN. Ketika sidang PTUN tengah berlangsung, MK putuskan bahwa PKPU No 26 tidak boleh berlaku surut. Peraturan itu baru berlaku untuk Pemilu DPD tahun 2024.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, dengan adanya Putusan MA seperti di atas, maka PTUN mengabulkan gugatan OSO seluruhnya. Keputusan KPU tentang DCT wajib dicabut. KPU dipertintahkan menerbitkan Keputusan baru tentang DCT yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.

“Putusan MK dan Putusan MA berlaku umum karena sifatnya yang normatif. Tetapi Putusan PTUN hanya berlaku bagi siapa yang menggugat saja karena sifatnya individual,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril menegaskan, andaikan saja pengurus parpol yang lain, yang 200an jumlahnya itu, mengikuti langkah OSO, tentu nasibnya akan sama dengan OSO. Tetapi kata Yusril, karena mereka menyerah duluan, ya mereka terpaksa berhenti dari pengurus parpol.

“Andai setelah Putusan MA, ada yang belum keluar dari partai dan mereka menggugat ke PTUN, gugatannya juga akan dikabulkan. Tentu nama mereka sudah harus masuk dalam DCT,” tegas pakar hukum tata Negara ini.

Putusan MK, MA dan Putusan PTUN semuanya itu menurut Yusril, terang dan jelas. Tidak ada pertentangan antara putusan2 itu. Sekarang kata Yusril, masalahnya bukan OSO “bisa atau mau” seperti dikatakan Bivitri tersebut. “Tetapi apa KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN yang bersifat imperatif itu?. Kalau tidak mau, OSO akan mempidanakan seluruh anggota KPU, karena pejabat yg menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan,” kembali Yusril menegaskan.

Yusril menambahkan, Bivitri sebenarnya telah Ia tanyakan di sidang PTUN ketika dia bertindak sebagai ahli. Jika ada perbedaan pendapat secara akademik tentang sesuatu masalah, sementara telah ada putusan pengadilan yang berlaku final, maka mana yang harus dijadikan pegangan oleh pengambil keputusan? “Bivitri menjawab “putusan pengadilan”. Dengan jawaban Bivitri itu, maka jawaban atas persoalan OSO kiranya selesai,” pungkasnya. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker