MS Kaban: Larangan Tamasya 19 April Patut Diduga Pilkada DKI Digelar Penuh Ketidakjujuran

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, menyesalkan sikap pihak kepolisian yang melarang “Tamasya Al Maidah 51” yang bakal digelar pada 19 April 2017, bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. jika Tamasya Al Maidah 51 dilarang, patut diduga Pilkada DKI putaran kedua digelar dengan penuh ketidakjujuran.
“Tamasya Al Maidah 51 tanggla 19 April 2017 tamasya melihat Pilkada jujur adil. Melarang tamasya patut diduga Pilkada penuh dengan ketidakjujuran,” kata MS Kaban di akun Twitter pribadinya @hmskaban, Senin (17/4/2017).
MS Kaban menuturksn, sebenarnya massa Tamasya Al Maidah 51 bisa bersama-sama aparat keamanan untuk mengamankan Pilkada DKI yang jujur dan adil.
“Aparat mobilisasi pasukan untuk Pilkada DKI lalu inisiatif ummat mobilisasi Tamasya Al Maidah 51 untuk amankan Pilkada DKI jurdil kan mantapp,” tuturnya.
“Harusnya dalam Pilkada DKI POLISI memayungi seluruh warga yang ingin melihat PILKADA sehingga terasa adem sebagaimana King Salman dipayungi,” sambungnya.
Mantan menteri kehutan itu meminta peserta Tamasya untuk ikhlas jika diamankan polisi.
“Peserta tamasya harus ikhlash jika diamankan polisi karena tugas polisi memang mengamankan pilkada. Amankan pilkada dengan jujur dan adil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimadasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua dilakukan pada Rabu 19 April 2017 lusa.
Larangan ini termaktub dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Senin 17 April 2017.
“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Melibatkan juga unsur kepolisian serta TNI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar (17/4/2017). (sop.ak)