Kepala Dinsos Bengkulu Selatan Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Kesra

Abadikini.com, BENGKULU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, HRD, ditahan penyidik Polres setempat, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Dedy Nata, di Bengkulu, Jumat (10/1/2020) mengatakan, penahanan tersangka HRD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Kepala Dinsos Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka Selasa (7/1) lalu, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Kamis (9/1), tersangka langsung kita tahan,” ujar AKBP Dedy Nata, seperti dilansir Beritasatu.

Penahanan Kepala Dinsos Bengkulu Selatan ini, dilakukan penyidik untuk memperlacar proses pemeriksaan, mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan jika masih dibutuhkan keterangan tersangka bisa diperpanjang 20 hari kedua,” ujar AKBP Dedy Nata.

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tetap jalan, meski dalam kasus ini ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka HRD. Sebab pengembalian kerugian negara oleh tersangka HRD, tidak serta merta menghentikan pengusutan kasus. Namun hal itu akan menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti.

“Proses hukum tetap berjalan. Hanya saja tersangka dinilai sudah memiliki itikad baik dan ini akan menjadi pertimbang hakim dalam persidangan nanti,” ujar AKBP Dedy Nata.

Kapolres Bengkulu Selatan menambahkan, kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka lain. “Sepanjang ada bukti pihak lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, akan kita proses dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Dedy Nata.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker