Hasil Hitung Riil BPN Prabowo Bermasalah

Abadikini.com, JAKARTA – Bawaslu RI kemarin siang menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait dengan lembaga hitung cepat (quick count). Dugaan pelanggaran itu sebelumnya diadukan BPN.

BPN menilai hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei yang memperoleh izin KPU menyesatkan. Dalam sidang, perwakilan KPU yang hadir menjelaskan mekanisme yang dijalankan KPU dalam memberikan izin bagi lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat.

Ketidakpuasan BPN terhadap hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei ditunjukkan dengan memublikasikan data tandingan hasil penghitungan riil internal, beberapa jam setelah lembaga-lembaga survei merilis hasil hitung cepat pada 17 April 2019.

Hasil itu diklaim menunjukkan kemenangan Prabowo-Sandiaga dengan perolehan suara 62% berdasarkan data dari 40% TPS. Pada saat yang bersamaan, hasil perhitungan riil di sistem KPU bahkan belum sampai 1% TPS.

Belakangan dalam unggahan situs Youtube pribadinya bernama Macan Idealis pada 8 Mei 2019, anggota BPN Vasco Ruseimy mengungkapkan penghitungan riil tersebut memakai metode penghimpunan data melalui pesan singkat (SMS).

Direktur riset Saiful Mujani Research Center (SMRC) Deni Irvani mengatakan cara pengumpulan data lewat SMS itu bukan masalah bila metodenya dilakukan dengan benar. Pun demikian, hasil penghitungan riil hanya bisa disimpulkan bila perolehan data sudah 100%.

“Apakah data real count sekarang sudah 100%? Kalau belum 100%, maka tidak valid bicara kesimpulan real count,” ujar Deni ketika dihubungi, Jumat (10/5).

Berbeda dengan metode hitung riil, Deni mengatakan bahwa sampel dalam hitung cepat dipilih secara acak dan proporsional sehingga hasilnya dapat digeneralisasi ke populasi. “Dengan toleransi kesalahan atau margin of error yang kecil,” ujar Deni.

Peneliti CSIS Arya Fernandes menambahkan, bahwa metode penghitungan penghitungan riil ialah proses yang memerlukan waktu. Seperti halnya oleh KPU, proses real count dilakukan secara berjenjang dan memakan waktu lebih dari 1 bulan, sejak proses pemungutan suara selesai pada 17 April hingga 22 Mei mendatang.

“Bisa saja ada yang mengatakan melakukan real count, tapi tentu yang dilakukan KPU lebih valid karena mereka lakukan secara menyeluruh dan bertahap,” ujar Arya.

Editor
Selly
Sumber Berita
MI

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker