Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Digital dari Rumah

Abadikini.com, JAKARTA – Transformasi digital kini benar-benar merambah sektor pertanahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai beralih dari sistem manual ke sistem berbasis elektronik melalui penerbitan sertifikat tanah digital atau sertipikat-el.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi layanan publik yang menekankan efisiensi, keamanan, dan transparansi data kepemilikan lahan di seluruh Indonesia.
Jika dulu masyarakat harus datang ke kantor BPN untuk sekadar mengecek keaslian sertifikat, kini proses itu bisa dilakukan hanya lewat ponsel. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) menyediakan layanan daring yang mudah diakses kapan pun.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital resmi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik. Diterbitkan langsung oleh BPN, sertipikat-el menyimpan seluruh informasi kepemilikan tanah secara terenkripsi dan terintegrasi dalam sistem nasional.
Beberapa keunggulannya antara lain:
1. Lebih aman, karena dilengkapi tanda tangan digital dan sistem enkripsi tingkat tinggi.
2. Tidak bisa rusak atau hilang, sebab disimpan di server BPN dan dapat diakses kembali kapan saja.
3. Mempercepat transaksi pertanahan, karena seluruh data tersimpan dan diverifikasi secara otomatis.
4. Mengurangi potensi sengketa lahan, berkat sistem data terintegrasi yang sulit dimanipulasi.
Dengan berbagai kelebihan itu, BPN menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia akan beralih ke format digital dalam beberapa tahun ke depan.
Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik Tanpa ke Kantor BPN
Kini masyarakat tak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor pertanahan. Ada dua cara resmi yang disediakan pemerintah untuk memeriksa keaslian sertipikat-el: melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi ATR/BPN.
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
Daftarkan akun menggunakan email aktif.
Login ke aplikasi dan pilih menu “Sertipikatku”.
Pilih sertifikat tanah yang ingin diperiksa, lalu tekan “Lihat Sertipikatku”.
Data lengkap sertifikat, mulai dari lokasi tanah hingga nomor hak, akan tampil di layar ponsel.
Aplikasi ini menampilkan data langsung dari sistem BPN sehingga keasliannya terjamin.
2. Melalui Situs Resmi ATR/BPN
Buka situs www.atrbpn.go.id.
Klik menu “Publikasi” → “Layanan” → “Pengecekan Berkas”.
Masukkan informasi seperti kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun pendaftaran.
Tekan “Cari Berkas” untuk melihat hasilnya.
Melalui situs ini, Anda bisa melihat detail kepemilikan tanah secara resmi tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.
Tips agar Terhindar dari Sertifikat Tanah Palsu
Meski layanan digital sudah tersedia, kewaspadaan tetap diperlukan. Berikut beberapa langkah aman sebelum melakukan transaksi pertanahan:
1. Pastikan transaksi dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi.
2. Jangan pernah membeli tanah hanya berdasarkan fotokopi sertifikat.
3. Cocokkan data fisik dan lokasi tanah dengan peta BPN atau dokumen resmi lainnya.
4. Simpan sertifikat digital Anda di penyimpanan aman, seperti layanan cloud terenkripsi.
Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu Anda menghindari penipuan dan menjaga aset tanah tetap aman.
Transformasi digital di bidang pertanahan kini memudahkan masyarakat memastikan legalitas aset mereka. Melalui Sentuh Tanahku dan situs ATR/BPN, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja—tanpa antre, tanpa calo, dan tanpa khawatir.
Era sertifikat digital bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal perlindungan hukum dan kepastian hak milik tanah bagi seluruh warga Indonesia.



