Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Balik Nama Tanpa Notaris

Abadikini.com, JAKARTA – Bagi anda yang sedang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, selain menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, menyiapkan biaya untuk balik nama sertifikat tanah juga perlu diperhatikan.

Hal ini lantaran ada sejumlah biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang tidak sedikit, apalagi jika memakai jasa notaris.

Namun, bagi anda yang ingin berhemat, kini bisa mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Bagi kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, simak informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurus tanpa notaris.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum pada aktanya.

Nominal presentasi itu sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta. Berikut adalah rincian biaya balik nama sertifikat tanah yang harus kamu keluarkan:

  1. Biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp 50.000
  2. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)
    Setiap kantor PPAT menerapkan biaya yang berbeda-beda namun, umumnya adalah 1,5 -1% dari total nilai transaksi.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Biaya balik nama sertifikat tanah selanjutnya adalah BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP)
  4. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
    Setelah berkas masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya pengecekan keabsahan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Setelah anda menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah, berikut ada cara mengurus balik nama tanpa notaris.

  1. Persiapan Dokumen-dokumen
    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum kamu mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan
    Datanglah ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan. Ajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
  3. Verifikasi dan Pemeriksaan
    Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi yang tercantum di dalamnya.
  4. Pembayaran Biaya Administrasi
    Setelah dokumen kamu diverifikasi, kamu harus melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan kamu mengecek kembali jumlah yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya ya.
  5. Proses Balik Nama
    Setelah melunaskan biaya balik nama sertifikat tanah, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah dengan nama pemilik baru sesuai dengan dokumen yang kamu berikan.

Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sudah diubah. Jangan lupa memeriksa ulang dengan teliti sertifikat baru dan pastikan informasi yang tertera benar ya.

Semoga informasi di atas bermanfaat buat kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris ya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker