Trending Topik

Ratusan Sertifikat Dibagikan, Bupati Ruksamin: Perlindungan Hukum atas Tanah Masyarakat

Abadikini.com, WANGKUDU – Bupati Konawe Utara (konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menyerahkan ratusan sertifikat tanah untuk warga di Kecamatan Wawolesea dan Lembo.

Ratusan sertifikat dalam dua kecamatan terdiri dari untuk Kecamatan Wawolesea mencakup Desa Wawolesea dan Lemobajo. Sementara Kecamatan Lembo terdiri dari Kelurahan Lembo, Desa Alo-Alo dan Puulemo.

Dalam sambutannya, Bupati Ruksamin mengatakan, penyerahan sertifikat dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Sertifikat ini adalah kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang secara pasti oleh diakui oleh negara,” kata Ruksamin, Kamis (28/1/2021).

Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sultra ini menambahkan, Pemkab Konut menargetkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Bumi Oheo telah bersertifikat.

“Target saya tahun 2024 kita tuntaskan sertifikat tanah di Konawe Utara,” ujarnya.

Bupati 2 Periode hasil Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Abu Haera ini melanjutkan, mestinya sertifikat tanah diserahkan pada bulan Sesember 2020 lalu. Akan tetapi Konut saat itu sedang menghadapi pemilihan kepala daerah.

“Kenapa kita tidak lakukan waktu itu karena untuk menjaga isu jangan sampai ada yang mengatakan Bupati bagi-bagi sertifikat tanah menjelang pemilihan. Makanya baru kita serahkan hari ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat, jajaran Forkopimda Konut, Plt. Sekda Kasim Pagala, Kepala Pertanahan Asmanto Mesman, Asisten, Staf Ahli, dan sejumlah pimpinan OPD, Camat Wawolesea, dan Lembo.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker