Pansus Hak Angket DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum untuk Perkuat Pemakzulan Bupati Sudewo

Abadikini.com, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus memperkuat pijakan hukum dalam upaya pemakzulan Bupati Sudewo. Senin (25/8/2025), Pansus menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, pengajar di STHI Jentera dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan konsultasi dengan pakar menjadi langkah strategis agar proses yang ditempuh tidak menyalahi prosedur.
“Kehadiran ahli dari Jakarta ini penting untuk memastikan seluruh tahapan sesuai aturan perundang-undangan. Kami ingin masyarakat Pati ikut mengawal, jangan sampai proses ini kendor,” ujarnya usai rapat di ruang Banggar DPRD Pati seperti dilansir dari Antara Senin (25/8).
Dari 12 poin yang menjadi fokus penyelidikan, baru empat poin yang selesai dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil langsung Bupati Sudewo dalam waktu dekat guna dimintai klarifikasi. Selain pakar tata negara, dewan berencana menghadirkan ahli pidana dan sejumlah pengacara untuk menelaah kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam paparannya, Bivitri Susanti mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak dimentahkan Mahkamah Agung.
“Pegangan utamanya adalah ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan. Karena itu, penyusunan argumentasi harus detail, dengan rujukan putusan lama untuk memperkuat peluang diterima,” katanya.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati terkait PBB-P2 yang dianggap tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang diduga menyalahi aturan. Kedua hal ini, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menguji bupati di MA.
Bivitri juga menekankan pentingnya pemanggilan Bupati Pati, namun menegaskan DPRD harus menyiapkan pertanyaan tajam berbasis data agar Sudewo tidak mudah mengelak. Sementara dugaan kasus lain yang ditangani KPK, kata dia, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan hak angket, meski tetap bisa menjadi penguat.
Senada, Muhammad Junaidi menilai pemanggilan bupati sah dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti dan dokumen.
“Itu bagian dari proses yang wajar agar Pansus memiliki landasan yang solid,” tegasnya.
Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu bekerja profesional dan transparan, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk menilai siapa yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.