Vonis 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menjelaskan, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total 12,5 tahun, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat. “Dihitung dua pertiganya, jatuh pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Meski bebas, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tetap berstatus bersyarat. Ia diwajibkan melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin. “Dia keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, tidak mendapat remisi kemerdekaan,” kata Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. MA juga menetapkan pidana denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.
Setya Novanto menjalani hukuman sejak 2017 setelah terbukti bersalah dalam mega korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Kasus itu menyeret banyak nama besar dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.