Bupati Tidak Jalankan Putusan Pengadilan, LBH Solok: Yandrifa Bisa Laporkan ke Presiden dan DPP PAN

Abadikini.com, AROSUKA – Bupati Solok sampai kini belum mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi kepada Yandrifa sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan PT TUN Medan, padahal putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kuasa Hukum Yandrifa, Yosprimo Putera, kliennya sudah menang di kedua pengadilan itu. Tuduhan berselingkuh yang memicu pemberhentian kliennya sebagai Wali Nagari Kinari tidak terbukti. Sebaliknya, tindakan Bupati Solok dikoreksi oleh pengadilan.

“Klien kami menang melawan Bupati Solok dan Bupati Solok dihukum agar membatalkan SK Pemberhentian klien kami serta mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari pada klien kami, namun sampai sekarang tidak ada dilakukan oleh Bupati Solok,” ungkap Yosprimo Putera pada Abadikini.com saat dikonfirmasi via WhatsApp Jum’at (17/9/2021).

Menurut Yosprimo, perlakuan Bupati Solok terhadap kliennya seolah disengaja, sebab, sejumlah perkara tata usaha negara yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah pejabat di Solok ditindaklanjuti meskipun tidak diputus oleh pengadilan.

“Ada beberapa perkara di PTUN Padang terkait Bupati Solok, perkaranya justeru dicabut dan pejabat yang dipecat diangkat kembali. Sementara, klien kami, perkaranya tidak dicabut, kami menang tapi tidak dilaksanakan. Hal ini membuat kami bertanya-tanya, kenapa. Apakah begini cara Bupati Solok memimpin daerah, perlakuan yang berbeda ini kami pandang sangat diskriminatif,” lontar Yosprimo.

1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker