Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Tegaskan Gak Proses Kaesang Pangarep

abadikini.com, JAKARTA – Pihak kepolisian memastikan tak akan menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama disertai ujaran kebencian oleh Muhammad Hidayat terhadap anak presiden Joko Widodo, terkait Vlog YouTube Kaesang Pangarep.

“Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Wakapolri Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Menurut Wakapolri, laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Karenanya, kasus itu, menurut dia, tidak patut dinaikkan ke dalam tahap penyelidikan.

“Saya tegaskan itu mengada-ada,” kata dia. “Laporannya mengada-ada,” tegas Syafruddin.

Syafruddin menilai, kata ‘ndeso’ yang dilontarkan Kaesang merupakan guyonan, karena kata itu terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana ujaran kebencian.

“Omongan ndeso itu kan ya. Saya juga dari kecil sudah dengar omongan ndeso itu, guyonan saja. Jadi, kami rasional saja,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Syafruddin, keputusan tersebut diminta untuk tidak diperdebatkan. Penyidik itu rasional saja, tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti.

“Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak ada, ya tidak perlu,” pungkas dia.

“Polisi punya tugas lain yang harus diselesaikan dibanding mengurusi laporan Hidayat,” pungkasnya. (adm.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker