Trending Topik

Vanessa Angel Dihukum Penjara 3 Bulan Kasus Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan Vanessa Adzania alias Vanessa Angel bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang yang berlangsung siang tadi, Kamis (5/11/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan.

Hakim Setyanto juga membacakan putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda 10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” ujarnya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluuruhnya dengan pidana yang dijalani,” sambung Setyanto.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.

Diketahui, Vanessa pernah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografis terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.

Selain itu terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus Vanessa Angel yang mulanya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara

Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker