Dana TKD Dipangkas, Ketua DPD RI: Gubernur Berhak Pertanyakan Kebijakan yang Ganggu Kinerja

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai wajar aksi protes yang dilakukan para gubernur terkait pemangkasan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menurutnya, para gubernur memiliki tanggung jawab politik untuk merealisasikan janji pembangunan kepada masyarakat.
Sultan menegaskan bahwa para gubernur berhak mempertanyakan dasar kebijakan yang berpotensi mengganggu kinerja pembangunan daerah.
“Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengapresiasi kekompakan para gubernur yang berani menyampaikan keberatan. Ia menjelaskan bahwa dukungan fiskal yang memadai sangat krusial, sebab efisiensi TKD dapat mengganggu kinerja dan pada akhirnya menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap kepala daerah.
Usul Perubahan Sistem: Gubernur Tidak Perlu Lagi Dipilih Langsung
Di sisi lain, Sultan Baktiar Najamudin justru memanfaatkan momentum ini untuk mengusulkan reformasi sistem pemilihan kepala daerah.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada,” usulnya.
Menurut Sultan, Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah. Dengan sistem tidak langsung, gubernur dapat lebih fokus pada tugas pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/wali kota, dan bertanggung jawab merealisasikan program yang ditetapkan pemerintah pusat.