Dishub DKI Jakarta Selidiki Dugaan Pungli Petugas Terhadap Sopir Bajaj, Sanksi Tegas Menanti

Abadikini.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat menanggapi video viral dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugasnya terhadap seorang pengemudi bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan pihaknya telah mengidentifikasi empat petugas yang diduga terlibat dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut menunjukkan seorang petugas meminta sebungkus rokok dari sopir bajaj. Meskipun nilai permintaannya terkesan kecil, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Syafrin mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada malam sebelumnya dan langsung mengambil tindakan. “Setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak. Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” jelas Syafrin, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam satu tim yang bertugas terdapat empat orang, namun belum diketahui secara pasti siapa yang terlibat langsung dalam dugaan pungli tersebut. Karena kejadian ini bertepatan dengan hari libur, Syafrin memastikan pemeriksaan terhadap para petugas terkait akan dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur, yaitu hari Senin.
Meskipun salah satu media menginformasikan adanya klarifikasi dari sopir bajaj, Syafrin menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan internal. “Walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi, si pengemudi Bajaj dalam hal ini, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil,” tegasnya.
Syafrin berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada petugas yang melakukan pungli. “Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), itu akan saya berhentikan,” ujarnya. Lebih lanjut, jika pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.