Buronan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Berhasil Diciduk di Cikarang

Abadikini.com, JAKARTA – Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap Januar Murdianto alias Jawir, tahanan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa penangkapan Jawir dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian upaya pencarian dan penelusuran intensif terhadap keberadaan terdakwa selama kurang lebih enam hari.
“Kami telah melakukan pemetaan potensi lokasi persembunyian dan pihak-pihak yang mungkin membantu terdakwa. Pemantauan terus kami lakukan terhadap tempat-tempat dan orang-orang yang kami curigai,” ujar Dandeni dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam.
Titik terang muncul pada Senin siang, ketika tim gabungan menerima informasi akurat mengenai rencana pertemuan Januar dengan kekasihnya, Novita Sari, di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Sekitar pukul 13.15 WIB, kami menerima informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya, saksi Novita Sari, di tempat kerjanya yang berlokasi di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Dandeni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 14.50 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Januar Murdianto alias Jawir.
“Sekitar pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan tim gabungan Kejari Jakarta Utara, upaya tersebut berhasil digagalkan dan terdakwa berhasil diamankan,” sambung Dandeni.
Saat ini, Januar telah dibawa kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik pelarian terdakwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat terhadap Januar Murdianto alias Jawir atas tindakan melarikan diri saat proses persidangan masih berlangsung.