Ini Alasanya.. Margarito Kamis Bilang Eksepsi Ahok Tidak Akan Diterima Majelis Hakim

abadikini.com – JAKARTA – Eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif,  Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok diyakini bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, eksepsi Ahok lebih mengarah kepada pledoi alias pembelaan.

“Kalau kita ikut acara pidana, eksepsi itu bicara mengenai unsur-unsur formil dan  kompetensi relatif dari peradilan itu, bukan substansi perkara. Kalau substansi perkara, itu memang adanya di pledoi,” kata Margarito di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Memang, lanjut Margarito, pembacaan eksepsi yang berisi pledoi itu tidak melanggar. Namun, akan melemahkan, tidak akan diterima oleh Majelis Hakim.

“Karena kalau di eksepsi itu, bicara mengenai unsur formil dan kompetensi relatif, yang kalau itu diterima sidang itu bisa berhenti,” terangnya.

“Nah, kalau lihat kemarin itu, saya haqqul yakin seratus persen tidak akan diterima, jadi sidang akan terus berlanjut,” tutur Margarito.

Margarito juga menambahkan, untuk sidang selanjutnya, harus tetap dilaksanakan di tempat yang sama, yakni di PN Jakarta Utara.

“Sidang mesti di situ lagi, tidak mungkin berpindah-pindah,” pungkasnya. (sl.ak.jpg)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker