JPU: Penafsiran Terdakwa (Ahok) Soal Almaidah 51 Bisa Pecah Belah Bangsa

abadikini.com – JAKARTA – Sidang kasus penodaan agama atau biasa juga  disebut penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada sidang kedua kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut jaksa, jawaban atas ekseksi terdakwa dan penasehat hukum adalah hak jaksa.

Perbedaan perspsi hukum mengenai terpenuhi syarat formil dan materiil adalah hal wajar dalam sebuah persidangan.

Tujuannya adalah ciptakan persidangan yang objektif demi keadilan.

Menurut JPU,  keberatan secara umum yang disampaikan oleh terdakwa terutama terkait niat yang diakuinya tidak ada niat menistaan agama/penodaan agama dan menghina ulama.

Jaksa tetap berpendapat bahwa pernyataan yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengatakan “… jangan percaya dibohongi surat Al Maidah 51,” tetap bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam kaitan Pilkada DKI.

Di samping itu, jaksa menilah pembelaan atau penafsiran yang dilakukan Ahok dengan menuduh adanya oknum politisi busuk yang memanfaatkan surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik justru bisa memecahbelah kehidupan berbangsa.

“Pernyataan Saudara Terdakwa yang mengatakan surat Al Maidah 51 digunakan oleh para politisi busuk untuk kepentingan politik justru bisa memunculkan perpecahan umat,” ujar jaksa.

Jaksa juga menganggap terdakwa Ahok menempatkan dirinya orang yang paling benar dan paling mengetahui persoalan Surat Al Maidah ayat 51. Sehingga, Ahok bisa menyampaikan penafsiran sesuai pemahamannya.

“Terdakwa menempati seolah-olah orang paling benar dalam kaitan pilkada. Dia meminta orang untuk adu program dalam pilkada. Org yang menggunakan Al Maidah 51 sebagai oknum yang pengecut,” ujar jaksa.

Dalam pandangan jaksa, setiap calon atau politisi boleh menggunakan berbagai cara selagi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku dalam melakukan sosialisasi.

Sidang Lanjutan dengan bacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada hari Selasa 27 Desember 2016. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker