Polisi Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Kendaraan di Bogor

Abadikini.com, BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap sembilan pelaku tindak pidana premanisme berkedok debt collector kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dasar kami melakukan penindakan, ada laporan polisi berjumlah 5 buah yang diterima dari bulan April hingga tanggal 9 Mei 2025,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dilansir dari Antara Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa modus operandi para preman ini adalah melakukan pemberhentian kendaraan bermotor yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan data yang bocor dari suatu kantor swasta.
Para preman kemudian melakukan pemepetan dan merampas kendaraan tersebut, lalu menyimpannya di sebuah gudang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Hasil pengungkapan kasus ini, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota telah menyita 109 unit kendaraan bermotor yang dirampas oleh para preman, serta menetapkan 9 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman, perampasan, pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Rio menegaskan bahwa tindakan premanisme ini tidak akan ditolerir dan akan terus dilakukan penindakan terhadap para pelaku.
Ia juga memohon kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas berupa premanisme kepada pihak berwajib.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo menyebutkan kasus perampasan kendaraan oleh preman yang paling baru terjadi di wilayah Kota Bogor pada Kamis (8/5) malam.
“Tadi malam kendaraan diberhentikan diambil kuncinya secara paksa Alhamdulillah korban melaporkan ke nomor aduan kami dan kita respons cepat dan tadi malam kita amankan tiga pelaku,” kata Kombes Eko.