Wanita di Jepara Buang Bayi Usai Lahirkan dari Hubungan Gelap dengan Pacar

Abadikini.com, JEPARA – Warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan penemuan sesosok mayat bayi yang diduga baru lahir di aliran sungai. Diduga penemuan bayi malang tanpa sehelai kain lengkap, masih terdapat tali pusar itu merupakan hasil hubungan gelap.

Mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Sungai Ngelo Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Senin (25/3/2024).

Awalnya, warga mengira sesosok bayi yang masih lengkap dengan tali pusarnya tersebut adalah sebuah boneka. Namun saat didekati, ternyata mayat bayi yang terlihat baru dilahirkan.

Tak butuh waktu lama, dari barang bukti dan saksi pelaku pembuang bayi malang tersebut berhasil diamankan Polres Jepara. Pelaku tidak lain adalah ibu kandung bayi, yaitu berinisial SN 18 tahun yang merupakan warga setempat.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena malu melahirkan bayi dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Tersangka melahirkan seorang diri di dalam kamar tanpa diketahui orang tuanya.

Lebih lanjut, seusai melahirkan seorang diri, tali pusar dipotong sendiri dan bayinya kemudian dibekap sehingga alami gagal napas dan kemudian dibuang ke Sungai Ngelo yang tidak jauh dari rumahnya.

“Karena bayi ini hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, sehingga tidak direstui orang tua. Kemudian yang bersangkutan malu, cemas takut,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (27/3/2024).

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit karena mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan seorang diri.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya beserta barang bukti berupa sprai, pakaian, kasur, hingga pisau yang digunakan tersangka untuk memotong tali pusarnya.

“Kemudian ancaman yang kita gunakan Pasal 80 ayat (3) juncto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker