Rapat Pleno KPU NTB Ricuh, Banyak Formulir C1 Diubah dengan Tipp-Ex

Abadikini.com, MATARAM – Rapat pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPUD Provinsi NTB diwarnai aksi protes keras dari salah satu saksi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). Saksi tersebut membanting piring dan botol minuman karena menemukan banyak formulir C1 plano yang sudah diubah dengan Tipp-Ex.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Muhammad Khuwailid membenarkan adanya temuan tipp-ex tersebut. Namun, pihaknya menunggu laporan dari KPU Kabupaten Lombok Barat  untuk mendalami seperti apa penggunaan Tipp-Ex di formulir C1 plano tersebut.

“Teman-teman KPUD Lombok Barat ini belum melaporkan karena masih dalam soal DPD, cuma secara umum ada temuan terhadap C hasil itu yang di-Tipp-Ex,” ujar Khuwailid. Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut, Khuwailid menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan KPU Nomor 66, penggunaan Tipp-Ex hanya diperbolehkan untuk mengoreksi kesalahan penulisan angka.

“Sebetulnya kalau berdasarkan keputusan 66 itu, Tipp-Ex itu hanya boleh dilakukan terhadap kesalahan dalam penulisan angka, tetapi kita belum tahu Tipp-Ex-nya itu seperti apa, karena kita belum minta teman-teman KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melaporkan, mungkin nanti kita minta pengawasan dari teman-teman Bawaslu,” tuturnya.

Khuwailid juga belum mengetahui jumlah C1 plano yang diubah dengan Tipp-Ex.

“Belum tahu, karena baru secara tipologi dari temuan itu ada C hasil yang di-Tipp-Ex, kalau jumlahnya belum kita tahu,” ungkapnya.

Temuan Tipp-Ex tersebut dicatat dalam kejadian khusus, tetapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Temuan Tipp-Ex itu dicatat dalam kejadian khusus, tetapi di sini belum ada informasinya,” kata Khuwailid.

Khuwailid menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bentuk Tipp-Ex dan alasan penggunaannya.

“Kita belum bisa pastikan seperti apa bentuk Tipp-Ex nya dan sebagainya, misalnya Tipp-Ex-nya dilakukan dengan alasan yang dibenarkan, misalnya kesalahan dalam penulisan angka, kesalahan dalam penjumlahan itu bisa ditoleransi untuk dibenarkan kemudian itu diparaf,” jelasnya.

Terkait siapa yang mengubah hasil C1 plano, Khuwailid mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ketentuan undang-undang. “Siapa saja yang mengubah hasil, itu memang ketentuan undang-undang secara normal seperti itu,” tandasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker