Kota Tidore Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Abadikini.com, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali menoreh prestasi di awal tahun 2024, dengan mendapat penghargaan berupa Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dengan memperoleh nilai 89,26 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi) dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diterima Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, pada Kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023 bagi Pemerintah Daerah se Maluku Utara yang dipusatkan Function Hall Royal Restaurant Ternate, Senin (29/1/2024).

Kota Tidore Kepulauan berhasil meraih nilai Tingkat Kepatuhan Tertinggi dan menempati urutan ke 43 dari 98 kota se Indonesia yang menjadi lokus penilaian. Daerah ini juga berhasil memperbaiki peringkat dari tahun sebelumnya berada pada kualitas sedang naik ke level kualitas tertinggi

Usai menerima penghargaan Sekretaris Daerah Ismail Dokumalamo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak di lingkup Pemerintah Kota Tidore karena telah bekerja melayani publik dengan baik.

”Alhamdulillah berdasarkan keputusan dari Ombudsman RI, Kota Tidore berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan perolehan nilai Tingkat Kepatuhan Tertinggi atau Opini Kualitas Tertinggi, Nilai 89,26, Zona Hijau dan Kategori A,” ungkap Sekda Ismail Dukomalamo

Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan. Prestasi ini diharapkan dapat memacu semangat kerja dari OPD hingga tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. “Semoga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ke depan,” ujar Ismail

Lanjutnya, Berkat komitmen Pimpinan dan kepedulian seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas pada Masyarakat penghargaan ini dapat diraih.

“Penghargaan ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri, sebaliknya harapan saya, adanya penghargaan ini mendorong kita memberikan pelayanan yang lebih baik pada Masyarakat. Untuk seluruh unit layanan Masyarakat senantiasa meningkatkan fasilitas layananya dan untuk Bagain Organisasi tetap semangat dalam menjalankan fungsi pembinaan pelayanan publik secara berkelanjutan” harap Sekda

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjlankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Samsudin Abdul Kadir berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan serta dapat mendorong semangat untuk menigkatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladminitrasi.

Sementara Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Maluku Utara Akmal Kadir dalam sambutannya mengatakan Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Propinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten se Indonesia. Namun penilaian sebetulnya telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2015.

Akmal Kadir juga menambahkan berkat komitmen dan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan beberapa entitas pemerintah daerah akhirnya memberikan kontribusi atas meningkatnya daerah masuk zona hijau sebanyak 6 daerah berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker