KIP: Tidak Ada TPS Khusus Disabilitas Pada Pemilu 2024

Abadikini.com, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk disabilitas pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“TPS khusus disabilitas tidak ada. Pemilih berkebutuhan khusus memilih di TPS tempatnya domisili. Jadi, kami harap kelompok pemungutan suara nanti membuat TPS ramah bagi disabilitas,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

Saiful mengatakan TPS khusus hanya ada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), pesantren atau dayah, perkebunan, pertambangan, dan lainnya.

Menurut Saiful, ketiadaan TPS khusus disabilitas tersebut karena mereka yang berkebutuhan khusus tersebut tempat tinggalnya tersebar, tidak ada yang tinggal dalam satu wilayah.

Kendati tidak ada TPS khusus bagi disabilitas, tetapi TPS dibuat harus ramah disabilitas. Artinya, aksesibilitas disabilitas ke tempat pemungutan suara bisa dijangkau pemilih berkebutuhan khusus.

“Yang terpenting aksesibilitasnya. Di TPS juga ada alat bantu untuk disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Sebab, surat suara yang digunakan sama dengan pemilih yang normal,” kata Saiful.

Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni mengatakan jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 16.046 TPS.

“Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya TPS di lokasi khusus yang tersebar di 23 kabupaten kota. Sedangkan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus tersebut sebanyak 7.369 orang,” kata Muhammad Sayuni.

TPS lokasi khusus merupakan tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang berada di tempat khusus, di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS reguler berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih karena dalam keadaan tertentu.

“Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut,” kata Muhammad Sayuni.

TPS lokasi khusus merupakan tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang berada di tempat khusus, di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS reguler berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih karena dalam keadaan tertentu.

“Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut,” kata Muhammad Sayuni.

Dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, jumlah TPS di lokasi khusus terbanyak berada di Kabupaten Aceh Besar sebanyak enam TPS. Enam TPS tersebut berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan jumlah pemilik sebanyak 1.261 orang.

Berikutnya di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak empat TPS, berada di lapas dan pondok pesantren dengan pemilih sebanyak 902 orang. Kota Lhokseumawe sebanyak empat TPS di lapas dan pesantren dengan jumlah pemilih 748 orang.

Di Kota Langsa sebanyak empat TPS yang semuanya berada di lapas dengan jumlah pemilih 773 orang. Kabupaten Aceh Barat sebanyak tiga TPS, berlokasi di lapas dan lokasi pertambangan dengan jumlah pemilih sebanyak 742 orang. Serta Kabupaten Pidie sebanyak tiga TPS berlokasi di lapas dengan jumlah pemilih sebanyak 336 orang.

“Sedangkan di kabupaten kota lainnya berkisar satu hingga dua TPS lokasi khusus yang semuanya berada di lapas maupun rutan. Sedangkan lima daerah, yakni Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam, nihil TPS lokasi khusus,” kata Muhammad Sayuni.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker