Netralitas Polri Dipertanyakan di Pemilu 2024

Belakangan ini isu mengenai netralitas Polri dalam mengawal pemilu 2024 dipertanyakan hal tersebut diungkapkan oleh anggota komisi III DPRI dari PDIP Safaruddin pada saat Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen Rabu (15/11/2023).

Dalam keterangan Safaruddin tersebut diduga ada anggota kepolisian turut membantu pemasangan baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di daerah Jawa Barat. Jika dugaan itu benar adanya Polri yang kita ketahui merupakan alat negara telah disalahgunakan fungsi tugas dan wewenangnya, tentu hal tersebut dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum menurut saya netralitas Polri itu sangatlah penting dalam pemilu 2024 ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis”.

Dan ayat (2) nya disebutkan anggota “Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih”.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.

Dari aturan-aturan tersebut yang berlaku sudah sangat jelas dan tegas mengatur bahwa Polri harus bersikap netral tidak memihak dalam pemilu 2024.

Seperti yang kita lihat putusan hakim MKMK beberapa waktu lalu publik telah menyaksikan dengan sangat jelas bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK pada waktu itu dan beberapa hakim yang lainnya yang turut ikut andil dalam memutus perkara nomor 90 telah dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar etik dalam pengambilan keputusan yang meloloskan putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk berkontestasi di pilpres 2024.

Usai putusan MKMK tersebut masyarakat menyambut positif dengan dicopotnya Anwar Usman sebagai Ketua MK, walaupun ada sedikit kekecewaan publik kenapa tidak diberhentikan sebagai hakim Konstitusi. Ini yang harus diperbaiki untuk kedepannya agar MK tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun yang memiliki ambisi besar untuk merusak negara yang sangat kita cintai ini.

Walaupun yang kita ketahui ini saat ini putra presiden Jokowi ikut bertarung di pilpres 2024 ini tentunya Polri harus bersikap netral tidak memihak dan tendensius terhadap parpol manapun ataupun pasangan Capres-Cawapres manapun yang berlaga di pemilu 2024 ini. Jika rakyat telah marah dan murka dengan semua ini, jangan salahkan jika akan terjadi demo besar-besaran dimana-mana atas ketidakadilan ini. Semoga Polri dapat netral dan sesuatu yang tidak kita inginkan tidak terjadi.

Penulis Ziki Osman (Ucok) Pengacara Muda yang aktif memantau isu pemilu 2024

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker