Putusan Batas Usia Capres-Cawapres oleh Hakim MK Dinilai Tidak Kuat

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk campur tangan dalam masalah ini.

“Pertanyaan mengenai batas usia seharusnya merupakan bagian dari kebijakan hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Palguna dalam seminar ” Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi” disiarkan melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan HAM, pada Jumat (27/10/2023).

Menurut Palguna, penetapan batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Ia menganggap bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mendukung argumen bahwa penetapan usia untuk jabatan politik atau non-politik adalah urusan konstitusional.

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi. Palguna menegaskan bahwa ada kausalitas yang jelas antara permohonan tersebut dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

“Dalam putusan MK tersebut tidak terlihat analisis yang mendalam terkait kausalitas dan kerugian yang mungkin terjadi. MK seharusnya hanya menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon berdasarkan argumen yang kuat,” kata Palguna.

Sebagai informasi, PSI telah mengajukan gugatan terhadap aturan pembatasan usia capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Selain PSI, Partai Garuda juga turut menggugat aturan tersebut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker